BAZNAS KOTA TANJUNGPINANG
CARA MENGHITUNG ZAKAT PENGHASILAN
20/01/2023 | H. Ahmad Fauzi ArmandarisCARA MENGHITUNG ZAKAT PENGHASILAN
Oleh : H. Ahmad Fauzi Armandaris
Langkah-langkah menghitung zakat penghasilan:
1. Pendapatan dan Jasa bersumber dari jenis yang halal
2. Jumlahkan seluruh pendapatan dan jasa (penghasilan) secara bruto selama sau Tahun (Haul) apabila di atas Rp. 81.945.667 (Nishob) atau perbulannnya Rp. 6.828.806 (Sesuai dengan SK Ketua BAZNAS No 1/2023). Maka penghasilan tersebut sudah wajib di zakat.
3. Kadar Zakat Penghasilan adalah 2.5%
Contoh Ilusrasi:
Pak Ahmad adalah seorang Karyawan di sebuah Perusahan makana halal yang berdomisili di Tanjungpinang, selain menjadi karyawan dengan gaji tetap beliau juga mempunyai usaha fotocopy (digital printing) dan mendapat penghasilan juga dari usaha tersebut, dengan jumlah penghasilan sebagai berikut:
· Gaji Pokok di perusahaan : Rp. 4.000.000,-
· Tunjangan Operasional : Rp. 1.000.000,-
· Tunjangan Kerja : Rp. 3.000.000,-
· Uang Makan&Transportasi : Rp. 4.000.000,-
· Uang dari Usaha Fotocopy : Rp. 2.000.000,-
Total : Rp. 14.000.000,-
Cara Perhitungan Zakat:
Rp.14.000.000,- x 2,5% = Rp. 350.000/bulan
Rp 14.000.000,- x 12 = Rp. 168.000.000 x 2,5% = Rp. 4.200.000/Tahun
Selanjutnya dimana Pak Ahmad harus membayar zakat?
Membayar yang lebih mudah dan efisien serta terjaga dari sifat riya’ atau pamer adalah melalui lembaga Resmi Amil Zakat yakni Badan Amil Zakat Nasional dimana lembaga pengelola zakat ini sudah di atur dalam Undang-undangan No 23 tahun 2011.
Silahkan hubungi BAZNAS Kota Tanjungpinang yang beralamat di Jalan Engku Putri, No.24.
Layanan Jemput Zakat bisa melalui Info Layanan Muzaki: 081275899945.
Berzakat lebih mudah dengan menggunakan link Kantor Digital : https://kotatanjungpinang.baznas.go.id/
Ayo tunaikan Zakat di Baznas menjadi yang utama dalam menyejahterakan Umat.
Mari tunaikan zakat anda bisa juga melalui tranfer ke rekening:
BSI : 7666 005 001
Mandiri : 109 00 4321012 9
BRK : 821 21 78910
BRI : 5567 01 015204 53 1
Dapatkan Bukti Setor Zakat sebagai pengurang pajak (PTKP) hubungi Layanan BAZNAS:
Whatsapp: 0812 7589 9945
