baznaskotatanjungpinang
TUNAIKAN ZAKAT PENGHASILAN
29/01/2024 | HUMASAssalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh #sahabatBAZNAS
[Tunaikam Zakat Penghasilan]
Zakat Penghasilan adalah zakat yang dikeluarkan saat menerima pembayaran atas profesi atau jasa seseorang senilai 85 gram (nisab) setara Rp. 82.312.728,-/tahun arau Rp. 6.859.394,-/bulan x 2,5%.
Contoh:
Penghasilan di terima setiap bulan Rp. 7.000.00,- maka sudah wajib zakat karena lebih besar dari Rp. 6.859.394,-. Jadi zakat yang dibayarkan:
Rp. 7.000.000 x 2,5% = Rp. 175.00p,-
Mari Tunaikan Zakat Profesi annda melalui rekening:
Mandiri : 109.00.4321012.9
BRI : 5567.01.015204.53.1
BRK : 821.21.78910
BSI : 7666.005.001
a.n BAZNAS Kota Tanjungpinang
Info lebih lanjut dapat hubungin melalui Contact centre Kirim pesan ke Layanan Muzaki BAZNAS di WhatsApp. https://wa.me/6282283141646 dan Emali: [email protected]
