Wali Kota Tanjungpinang dan BAZNAS Salurkan Bantuan Fisabilillah di Masjid Al-Muttahidin
25/09/2025 | Penulis: HUMAS BAZNAS Tanjungpinang
Penyerahan Bantuan Fisabilillah
Wali Kota Tanjungpinang dan BAZNAS Salurkan Bantuan Fisabilillah di Masjid Al-Muttahidin
TANJUNGPINANG — Pemerintah Kota Tanjungpinang bekerja sama dengan Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Kota Tanjungpinang melaksanakan kegiatan Penyerahan Bantuan Fisabilillah dalam rangkaian Subuh Keliling Wali Kota Tanjungpinang di Masjid Al-Muttahidin, Jalan Numbing, Kelurahan Sei Jang, Selasa (23/9/2025).
Kegiatan ini dihadiri oleh Wali Kota Tanjungpinang, H. Lis Darmansyah, S.H., Wakil Ketua III BAZNAS Kota Tanjungpinang, H. Syahrial Ajis, S.Sos.I., pengurus masjid, serta masyarakat setempat.
Rangkaian acara diawali dengan Salat Subuh berjamaah, dilanjutkan dengan tausiah, kemudian penyerahan bantuan fisabilillah secara simbolis oleh Wakil Ketua III BAZNAS Kota Tanjungpinang Bidang Pendistribusian, H. Syahrial Ajis, S.Sos.I., kepada pihak masjid dan warga penerima manfaat.
Dalam sambutannya, Wali Kota Tanjungpinang menegaskan bahwa penyaluran bantuan fisabilillah ini merupakan bentuk kepedulian pemerintah bersama BAZNAS untuk memperkuat kegiatan keagamaan sekaligus meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
“Melalui kegiatan ini, kami berharap tercipta sinergi antara pemerintah, lembaga zakat, dan masyarakat dalam membangun kehidupan sosial yang religius, harmonis, dan sejahtera,” ujar Lis Darmansyah. (Dok. BAZNAS TPI)
Berita Lainnya
BAZNAS Kota Tanjungpinang Gelar Capacity Building untuk Tingkatkan Kompetensi Amil
BAZNAS Kota Tanjungpinang Hadiri Rakernis Transformasi Digital
BAZNAS Tanjungpinang Terima Donasi Bencana Sumatera dari Perkumpulan Tio Chew
YAKESMA Lakukan Audiensi ke BAZNAS Kota Tanjungpinang, Perkuat Sinergi Pengelolaan Zakat di Kepulauan Riau
BAZNAS Kota Tanjungpinang Serahkan Bantuan Sembako kepada Mustahik Terlantar
BAZNAS se-Kepulauan Riau Gelar RAKORDA 2025: Perkuat Tata Kelola dan Sinergi Pengelolaan Zakat

Info Rekening Zakat
Mari tunaikan zakat Anda dengan mentransfer ke rekening zakat.
BAZNAS
