CARA MENGHITUNG ZAKAT PENGHASILAN
20/01/2023 | Penulis: H. Ahmad Fauzi Armandaris

BAZNAS KOTA TANJUNGPINANG
CARA MENGHITUNG ZAKAT PENGHASILAN
Oleh : H. Ahmad Fauzi Armandaris
Langkah-langkah menghitung zakat penghasilan:
1. Pendapatan dan Jasa bersumber dari jenis yang halal
2. Jumlahkan seluruh pendapatan dan jasa (penghasilan) secara bruto selama sau Tahun (Haul) apabila di atas Rp. 81.945.667 (Nishob) atau perbulannnya Rp. 6.828.806 (Sesuai dengan SK Ketua BAZNAS No 1/2023). Maka penghasilan tersebut sudah wajib di zakat.
3. Kadar Zakat Penghasilan adalah 2.5%
Contoh Ilusrasi:
Pak Ahmad adalah seorang Karyawan di sebuah Perusahan makana halal yang berdomisili di Tanjungpinang, selain menjadi karyawan dengan gaji tetap beliau juga mempunyai usaha fotocopy (digital printing) dan mendapat penghasilan juga dari usaha tersebut, dengan jumlah penghasilan sebagai berikut:
· Gaji Pokok di perusahaan : Rp. 4.000.000,-
· Tunjangan Operasional : Rp. 1.000.000,-
· Tunjangan Kerja : Rp. 3.000.000,-
· Uang Makan&Transportasi : Rp. 4.000.000,-
· Uang dari Usaha Fotocopy : Rp. 2.000.000,-
Total : Rp. 14.000.000,-
Cara Perhitungan Zakat:
Rp.14.000.000,- x 2,5% = Rp. 350.000/bulan
Rp 14.000.000,- x 12 = Rp. 168.000.000 x 2,5% = Rp. 4.200.000/Tahun
Selanjutnya dimana Pak Ahmad harus membayar zakat?
Membayar yang lebih mudah dan efisien serta terjaga dari sifat riya’ atau pamer adalah melalui lembaga Resmi Amil Zakat yakni Badan Amil Zakat Nasional dimana lembaga pengelola zakat ini sudah di atur dalam Undang-undangan No 23 tahun 2011.
Silahkan hubungi BAZNAS Kota Tanjungpinang yang beralamat di Jalan Engku Putri, No.24.
Layanan Jemput Zakat bisa melalui Info Layanan Muzaki: 081275899945.
Berzakat lebih mudah dengan menggunakan link Kantor Digital : https://kotatanjungpinang.baznas.go.id/
Ayo tunaikan Zakat di Baznas menjadi yang utama dalam menyejahterakan Umat.
Mari tunaikan zakat anda bisa juga melalui tranfer ke rekening:
BSI : 7666 005 001
Mandiri : 109 00 4321012 9
BRK : 821 21 78910
BRI : 5567 01 015204 53 1
Dapatkan Bukti Setor Zakat sebagai pengurang pajak (PTKP) hubungi Layanan BAZNAS:
Whatsapp: 0812 7589 9945
Berita Lainnya
BAZNAS dan Kemenag Tanjungpinang Gelar Safari Subuh dan Bagikan Paket Sembako di Masjid Al Ikhsan
Pahlawan Tak Selalu Berjuang dengan Senjata
Transformasi Digital Zakat: 130 UPZ Tanjungpinang dan 70 UPZ Bintan Ikuti Bimtek Menara Masjid
BAZNAS Kota Tanjungpinang Apresiasi BKMT atas Donasi Korban Bencana Sumatera Rp162 Juta
BAZNAS Kota Tanjungpinang Gelar Kajian Jumat Pelajar di SMPN 5 Pancur, Ajak Siswa Belajar Berinfak Sejak Dini
BAZNAS KOTA TANJUNGPINANG SALURKAN 473 NASI BUNGKUS KE RUTAN KELAS I TANJUNGPINANG
Sinergi BAZNAS dan Walikota, Keluarga Pemulung Senggarang Dapat Bantuan Hunian
BAZNAS Kota Tanjungpinang Jalankan Program Jumat Berkah, Distribusikan Makanan dari Para Muzaki ke Masyarakat
BAZNAS Kota Tanjungpinang Salurkan Donasi Bencana Sumatra Rp400 Juta
BAZNAS Kota Tanjungpinang Hadiri Rakernis Transformasi Digital
BAZNAS Kota Tanjungpinang Dorong Gerakan Infak Sekolah Bersama MTsN Tanjungpinang
BAZNAS Kota Tanjungpinang Gelar Capacity Building untuk Tingkatkan Kompetensi Amil
Drs. H. Akhmad Khusairi: Rakorda BAZNAS Kepri Momentum Sinergi dan Strategi Penguatan Zakat untuk Pemberdayaan Umat
BAZNAS Tanjungpinang Ikuti Pelatihan Konten Media Sosial dan Affiliate Marketing untuk Tingkatkan Kapasitas Mustahik
YAKESMA Lakukan Audiensi ke BAZNAS Kota Tanjungpinang, Perkuat Sinergi Pengelolaan Zakat di Kepulauan Riau

Info Rekening Zakat
Tunaikan zakat Anda melalui rekening resmi BAZNAS Kota Tanjungpinang.
Lihat Daftar Rekening →