TUNAIKAN ZAKAT PENGHASILAN
29/01/2024 | Penulis: HUMAS

baznaskotatanjungpinang
Assalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh #sahabatBAZNAS
[Tunaikam Zakat Penghasilan]
Zakat Penghasilan adalah zakat yang dikeluarkan saat menerima pembayaran atas profesi atau jasa seseorang senilai 85 gram (nisab) setara Rp. 82.312.728,-/tahun arau Rp. 6.859.394,-/bulan x 2,5%.
Contoh:
Penghasilan di terima setiap bulan Rp. 7.000.00,- maka sudah wajib zakat karena lebih besar dari Rp. 6.859.394,-. Jadi zakat yang dibayarkan:
Rp. 7.000.000 x 2,5% = Rp. 175.00p,-
Mari Tunaikan Zakat Profesi annda melalui rekening:
Mandiri : 109.00.4321012.9
BRI : 5567.01.015204.53.1
BRK : 821.21.78910
BSI : 7666.005.001
a.n BAZNAS Kota Tanjungpinang
Info lebih lanjut dapat hubungin melalui Contact centre Kirim pesan ke Layanan Muzaki BAZNAS di WhatsApp. https://wa.me/6282283141646 dan Emali: [email protected]
Berita Lainnya
BAZNAS Kota Tanjungpinang Apresiasi BKMT atas Donasi Korban Bencana Sumatera Rp162 Juta
Pahlawan Tak Selalu Berjuang dengan Senjata
BAZNAS Tanjungpinang Terima Donasi Bencana Sumatera dari Perkumpulan Tio Chew
YAKESMA Lakukan Audiensi ke BAZNAS Kota Tanjungpinang, Perkuat Sinergi Pengelolaan Zakat di Kepulauan Riau
BAZNAS Kota Tanjungpinang Gelar Kajian Jumat Pelajar di SMPN 5 Pancur, Ajak Siswa Belajar Berinfak Sejak Dini
BAZNAS Kota Tanjungpinang Salurkan Donasi Bencana Sumatra Rp400 Juta

Info Rekening Zakat
Mari tunaikan zakat Anda dengan mentransfer ke rekening zakat.
BAZNAS
