TUNAIKAN ZAKAT PENGHASILAN
29/01/2024 | Penulis: HUMAS

baznaskotatanjungpinang
Assalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh #sahabatBAZNAS
[Tunaikam Zakat Penghasilan]
Zakat Penghasilan adalah zakat yang dikeluarkan saat menerima pembayaran atas profesi atau jasa seseorang senilai 85 gram (nisab) setara Rp. 82.312.728,-/tahun arau Rp. 6.859.394,-/bulan x 2,5%.
Contoh:
Penghasilan di terima setiap bulan Rp. 7.000.00,- maka sudah wajib zakat karena lebih besar dari Rp. 6.859.394,-. Jadi zakat yang dibayarkan:
Rp. 7.000.000 x 2,5% = Rp. 175.00p,-
Mari Tunaikan Zakat Profesi annda melalui rekening:
Mandiri : 109.00.4321012.9
BRI : 5567.01.015204.53.1
BRK : 821.21.78910
BSI : 7666.005.001
a.n BAZNAS Kota Tanjungpinang
Info lebih lanjut dapat hubungin melalui Contact centre Kirim pesan ke Layanan Muzaki BAZNAS di WhatsApp. https://wa.me/6282283141646 dan Emali: [email protected]
Berita Lainnya
BAZNAS Kota Tanjungpinang Jalankan Program Jumat Berkah, Distribusikan Makanan dari Para Muzaki ke Masyarakat
BAZNAS Kota Tanjungpinang Terima Mahasiswa STAIN SAR untuk Program PPL
Transformasi Digital Zakat: 130 UPZ Tanjungpinang dan 70 UPZ Bintan Ikuti Bimtek Menara Masjid
BAZNAS se-Kepulauan Riau Gelar RAKORDA 2025: Perkuat Tata Kelola dan Sinergi Pengelolaan Zakat
YAKESMA Lakukan Audiensi ke BAZNAS Kota Tanjungpinang, Perkuat Sinergi Pengelolaan Zakat di Kepulauan Riau
BAZNAS Kota Tanjungpinang Hadiri Rakernis Transformasi Digital

Info Rekening Zakat
Mari tunaikan zakat Anda dengan mentransfer ke rekening zakat.
BAZNAS
