WhatsApp Icon

TUNAIKAN ZAKAT PENGHASILAN

29/01/2024  |  Penulis: HUMAS

Bagikan:URL telah tercopy
TUNAIKAN ZAKAT PENGHASILAN

baznaskotatanjungpinang

Assalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh #sahabatBAZNAS

[Tunaikam Zakat Penghasilan]

Zakat Penghasilan adalah zakat yang dikeluarkan saat menerima pembayaran atas profesi atau jasa seseorang senilai 85 gram (nisab) setara Rp. 82.312.728,-/tahun arau Rp. 6.859.394,-/bulan x 2,5%.

Contoh:

Penghasilan di terima setiap bulan Rp. 7.000.00,- maka sudah wajib zakat karena lebih besar dari Rp. 6.859.394,-. Jadi zakat yang dibayarkan:

Rp. 7.000.000 x 2,5% = Rp. 175.00p,-

Mari Tunaikan Zakat Profesi annda melalui rekening:

Mandiri : 109.00.4321012.9

BRI : 5567.01.015204.53.1

BRK : 821.21.78910

BSI : 7666.005.001

a.n BAZNAS Kota Tanjungpinang

Info lebih lanjut dapat hubungin melalui Contact centre Kirim pesan ke Layanan Muzaki BAZNAS di WhatsApp. https://wa.me/6282283141646 dan Emali: [email protected]

Bagikan:URL telah tercopy

Berita Lainnya

Info Rekening Zakat

Info Rekening Zakat

Mari tunaikan zakat Anda dengan mentransfer ke rekening zakat.

BAZNAS

Info Rekening Zakat