TUNAIKAN ZAKAT PENGHASILAN
29/01/2024 | Penulis: HUMAS

baznaskotatanjungpinang
Assalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh #sahabatBAZNAS
[Tunaikam Zakat Penghasilan]
Zakat Penghasilan adalah zakat yang dikeluarkan saat menerima pembayaran atas profesi atau jasa seseorang senilai 85 gram (nisab) setara Rp. 82.312.728,-/tahun arau Rp. 6.859.394,-/bulan x 2,5%.
Contoh:
Penghasilan di terima setiap bulan Rp. 7.000.00,- maka sudah wajib zakat karena lebih besar dari Rp. 6.859.394,-. Jadi zakat yang dibayarkan:
Rp. 7.000.000 x 2,5% = Rp. 175.00p,-
Mari Tunaikan Zakat Profesi annda melalui rekening:
Mandiri : 109.00.4321012.9
BRI : 5567.01.015204.53.1
BRK : 821.21.78910
BSI : 7666.005.001
a.n BAZNAS Kota Tanjungpinang
Info lebih lanjut dapat hubungin melalui Contact centre Kirim pesan ke Layanan Muzaki BAZNAS di WhatsApp. https://wa.me/6282283141646 dan Emali: [email protected]
Berita Lainnya
BAZNAS Kota Tanjungpinang Jalankan Program Jumat Berkah, Distribusikan Makanan dari Para Muzaki ke Masyarakat
BAZNAS Kota Tanjungpinang Gelar Kajian Jumat Pelajar di SMPN 5 Pancur, Ajak Siswa Belajar Berinfak Sejak Dini
BAZNAS Kota Tanjungpinang Melaksanakan capacity Building Bersama Bank Syariah Indonesia
Penyampaian Materi Fikih Zakat oleh Wakil Ketua I BAZNAS Kota Tanjungpinang
BAZNAS Kota Tanjungpinang Gelar Capacity Building untuk Tingkatkan Kompetensi Amil
Penyerahan Piagam Penghargaan kepada Dinas Pendidikan Kota Tanjungpinang atas partisipasinya dalam program "Membasuh Luka Palestina" dengan ikut berdonasi sebesar Rp 254.941.700,-

Info Rekening Zakat
Mari tunaikan zakat Anda dengan mentransfer ke rekening zakat.
BAZNAS
